Rabu, 29 Juli 2020

Sertifikat Halal LPPOM Indonesia

Sertifikat Halal LPPOM Indonesia

Prosedur Sertifikasi Halal MUI:

1.     Memenuhi dan Memahami tentang Sertifikasi Halal dengan Mengikuti Pelatihan SJH sesuai jadwal yang tertera di situs LPPOM MUI
2.     Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) antara lain: penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen
3.     Siapkan dokumen yang diperlukan antara lain: daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal
4.     Registrasi online di webite http://www.e-lppommui.org/, kemudian login pada akun tersebut
5.     Memasukkan informasi detail perusahaan
6.     Melakukan pembayaran registrasi ke Bendahara LPPOM MUI, proses upload dokumen akan diizinkan setelah konsumen melakukan pembayaran registrasi
7.     Unggah dokumen yang berisi informasi perusahaan, bahan, serta informasi Sistem Jaminan Halal (SJH)
8.     Auditor LPPOM MUI akan menilai apakah dokumen yang diunggah sudah lengkap. LPPOM MUI akan menunjuk auditor yang akan ditugaskan ke perusahan pemohon sertifikasi halal
9.     Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi
10.  Para auditor akan mengadakan rapat untuk mengevaluasi produk Anda. Sambil menunggu rapat, Anda harus melakukan monitoring pasca audit setiap harinya agar meminimalisir ketidaksesuaian.
11.  Setelah rapat auditor selesai dan sudah disetujui, Anda bisa mengunduh sertifikat halal MUI dalam bentuk softcopy pada aplikasi Cerol. Sertifikat aslinya dapat Anda ambil di kantor LPPOM MUI Jakarta atau dikirimkan ke alamat perusahaan Anda. Sertifikat Halal MUI ini berlaku selama 2 tahun.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#produkindustrirumahtangga
#produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#uruspirt

Sertifikat Halal LPPOM MUI di Jakarta

Sertifikat Halal LPPOM MUI di Jakarta

HAS 23000 adalah dokumen yang berisi persyaratan sertifikasi halal LPPOM MUI. HAS 23000 terdiri dari 2 bagian, yaitu Bagian I tentang Persyaratan Sertifikasi Halal : Kriteria Sistem Jaminan Halal (HAS 23000:1) dan Bagian (II) tentang Persyaratan Sertifikasi Halal : Kebijakan dan Prosedur (HAS 23000:2).

Bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), restoran, katering, dapur, maka harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal berikut ini:

HAS 23000:1 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH)
1.      Kebijakan Halal
2.      Tim Manajemen Halal
3.      Pelatihan dan Edukasi
4.      Bahan
5.      Produk
6.      Fasilitas Produksi
7.      Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
8.      Kemampuan Telusur (Traceability)
9.      Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
10.   Audit Internal
11.   Kaji Ulang Manajemen




PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#produkindustrirumahtangga
#produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#uruspirt

Sertifikat Halal LPPOM Indonesia


Sertifikat Halal LPPOM Indonesia

Sertifikat halal dan logo halal MUI merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk jualan anda.

Berikut prosedur untuk membuat sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, Kosmetika Majelis Ulama Indonesia :

1. Pahami Persyaratan Sertifikasi Halal dan Mengikuti Pelatihan SJH

2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)

3. Siapkan Dokumen Sertifikasi Halal

4. Lakukan Pendaftaran Sertifikat Halal

5. Lakukan Monitoring Pre-audit dan Pembayaran Akad Sertifikasi

6. Pelaksanaan Audit

7. Melakukan Monitoring Pasca-audit

8. Memperoleh Sertifikat Halal

Untuk setiap produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal MUI, masa berlaku sertifikasi adalah 2 tahun. Klien wajib melakukan perpanjangan sertifikasi (re-sertifikasi) setidaknya 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Jika tidak, produk tersebut tidak lagi berhak mencantumkan logo halal MUI. 


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#produkindustrirumahtangga
#produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#uruspirt

Sertifikat Halal Indonesia

Sertifikat Halal Indonesia

Halal adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk menunjukkan makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam, menurut jenis makanan dan cara memperolehnya. 

Indonesia memiliki lembaga yang menangani masalah agama islam, termasuk juga masalah produk halal, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Syarat kehalalan produk tersebut meliputi:
1.     Tidak mengandung DNA babi dan bahan-bahan yang berasal tradisional dari babi
2.     Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti; darah hewan
3.     Semua bahan yang berasal dari hewan yang disembelih dengan syarikat Islam.
4.     Semua tempat penyimpanan tempat penjualan pengolahan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk daging babi; jika pernah digunakan untuk daging babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syariat.

Adapun wewenang LPPOM MUI sebagai  berikut.
 (1) Bekerja sama dengan Dewan Pemimpin Majelis Ulama Indonesia  dalam melaksanakan pembentukan lembaga pengkajian pangan, obat-obatan dan kosmetik Majelis Ulama Indonesia Daerah.
(2) Mengadakan rapat kerja nasional sekurang-kurangnya dua tahun sekali;
(3) Mengadakan kegiatan dalam rangka memasyarakatkan pangan halal kepada umat islam;
(4) Mengundang para ahli untuk mendiskusikan suatu masalah yang berhubungan dengan pangan, obat-obatan, dan kosmetik.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#produkindustrirumahtangga
#produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#uruspirt

Sertifikat Halal di Cabut

Sertifikat Halal di Cabut

Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam.

Sertifikasi halal dapat dicabut apabila terjadi kondisi sebagai berikut :
1. Klien tidak dapat melakukan perbaikan atau tindakan perbaikan yang diambil tidak memadai; dalam batas waktu yang ditetapkan setelah dikeluarkan pemberitahuan pembekuan sertifikasi;
2. Klien tidak ingin memperbarui sertifikat;
3. Klien dinyatakan bangkrut.
4. Keputusan pencabutan oleh Direktur LPPOM MUI setelah mendapat persetujuan MUI.
5. Setelah ada keputusan pencabutan sertifikasi, Kepala Bidang SJH menyiapkan Surat pemberitahuan kepada klien. Klien yang sertifikat halalnya dicabut, tidak diperbolehkan membuat pernyataan yang menyesatkan terhadap status sertifikatnya serta tidak boleh menggunakan Logo Halal pada produk yang terkait sejak tanggal pemberitahuan pencabutan.
6. Kegiatan pembekuan dan/atau pencabuat sertifikasi dituliskan dalam Form Monitoring Pembekuan dan Pencabuatn Sertifikasi
7. Setiap ada pencabutan sertifikasi, Kepala Bidang SJH menginformasikan kepada bidang Informasi Halal dan Adm. Sertifikasi Halal untuk membuat publikasinya dalam website dan memperbaiki Database LPPOM MUI (Direktori Klien, Tanya Halal, dll).
8. Kepala Bidang Informasi Halal membuat publikasi terkait adanya pencabutan sertifikasi halal pada website dan tanya halal serta cari produk halal.
9. Kasubid Informasi Halal memperbaiki database LPPOM MUI yaitu Direktori Klien terkait adanya pencabutan sertifikasi halal.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#produkindustrirumahtangga
#produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#uruspirt

PIRT Produk

PIRT Produk

PIRT adalah sertifikasi untuk produksi skala rumahan dengan pengecualian jenis produk yang tidak disertakan dalam klasifikasi perizinannya.

PIRT adalah sertifikasi untuk produksi makanan, perlu diketahui juga kalau untuk produksi makanan tidak hanya PIRT, tetapi juga terdapat jenis sertifikasi perizinan yang lain seperti MD, ML atau SP. 

izin PIRT tidak diberlakukan seperti halnya produk-produk berikut:

1.     Makanan Kemasan Kaleng.
2.     Hasil olahan daging, ikan, unggas yang memerlukan proses.
3.     Produk makanan dengan penyimpanan beku.
4.     Susu dan hasil olahannya.
5.     Air minum dalam kemasan.
6.     Minuman yang mengandung alkohol.
7.     Produk pangan lain yang wajib SNI.

Tata Cara Pemberian SPP-IRT :
- Penerimaan Pengajuan Permohonan SPP-IRT
Permohonan diterima oleh bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan dan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi:
(1) Formulir Permohonan SPP-IRT
(2) Dokumen lain antara lain:
·      Surat keterangan atau izin usaha dari camat/lurah/kepala desa
·      Rancangan label pangan
·      Sertifikat penyuluhan keamanan pangan (bagi pemohon baru).

- Penyerahan SPP -IRT
1.Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu
 2. Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik/penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#produkindustrirumahtangga
#produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal  #sertifikathalalmui
#uruspirt

PIRT Online Tangerang

PIRT Online Tangerang

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi
Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin
Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

Syarat – syarat pendaftaran nomor PIRT di Kota Tangerang :
1. KTP Penanggung Jawab IRTP
2. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
3. Design Label
4. Rincian Modal Usaha
5. Alur Produksi
6. Hasil Laboratorium untuk produk tertentu atau yang menggunakan BTP (Bahan Tambahan   Pangan)
7. Sertifikat Halal MUI apabila terdapat pencatuman logo Halal pada label
8. Bukti Kepemilikan tempat (Sertifikat/AJB/ Surat Perjanjian Sewa)
9. Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun ini
10. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan

Semua syarat pengajuan tersebut harus dilengkapi dan pendaftaran dilakukan online di perijinan.tangerangkota.go.id
Apabila anda ingin mendaftarkan PIRT di daerah lain, anda dapat bertanya di PTSP Kantor Walikota Setempat. Perlu diingat persyaratan setiap wilayah berbeda.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#produkindustrirumahtangga
#produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal  #sertifikathalalmui
#uruspirt

Cara Membuat No PIRT

Cara Membuat No PIRT

SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/wali kota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.

SPP-IRT diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu tiap daerah.

Syarat - syarat pendaftaran nomor PIRT Kota Tangerang Selatan :
1.Pas photo berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar

2.Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

3.Scan sertifikat Penyuluhan keamanan pangan pemilik (Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018)

4.Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. 

5. Scan Surat Pernyataan tidak akan mencantumkan khasiat/manfaat (bermaterai)

6.Scan hasil Laboratorium

7.Scan Denah Bangunan

8. Scan Peta Lokasi

9.Scan Contoh Label

10. Scan Formulir Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga  

11. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT)/ (bagi yang sudah memiliki).
      Tentatif

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#produkindustrirumahtangga
#produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal  #sertifikathalalmui #uruspirt

PIRT Makanan Beku

PIRT Makanan Beku

P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal.

Jenis pangan yang diizinkan memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga :

Hasil Olahan Daging Kering :
1.     Dendeng Daging
2.     Paru Goreng Kering
3.     Kerupuk Kulit
4.     Rendang Daging / Paru

Hasil Olahan Ikan Kering :
1.     Abon
2.     Cumi Kering
3.     Ikan Asin
4.     Ikan Asap / Ikan Salai / Ikan Kayu
5.     Kerupuk / Kemplang / Amplang Ikan
6.     Udang Kering (Ebi)
7.     Pasta Ikan
8.     Petis
9.     Terasi
10.   Empek-empek kering
11.   Ikan goreng
12.   Dendeng Ikan
13.   Rendang Ikan / Belut
14.   Serundeng Ikan
15.   Bekicot Olahan
16.   Presto Ikan
17.   Dan lain - lain


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#produkindustrirumahtangga #produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal #sertifikathalalmui
#uruspirt

PIRT Minuman

PIRT Minuman

Produk Industri Rumah Tangga atau PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan. 

sertifikasi PIRT dapat berlaku selama 5 tahun. Sementara produk pangan yang memiliki masa kadaluarsa kurang dari tujuh hari, sertifikasi PIRT hanya berlaku selama periode tiga tahun. 

PIRT adalah sertifikasi yang dapat diperpanjang setelah masa berlaku ini selesai.

Berikut adalah jenis pangan yang bisa di daftarkan untuk memperoleh sertifikat P-IRT :

1.     Gula Aren 
2.     Gula Kelapa
3.     Gula Pasir (bukan rafinasi)
4.     Gula semut
5.     Kembang gula / Permen
6.     Kembang gula / Permen susu
7.     Kembang gula / Permen Karet
8.     Kembang gula / Permen coklat
9.     Madu
10.  Sirop
11.  Manisan / Aromanis (buah, rimpang)
12.  Cincau
13.  Jeli Buah
14.  Jeli Lidah Buaya
15.  Kopi Biji Kering / bubuk
16.  Teh / Teh Hijau
17.  Teh Rosela
18.  Coklat (Tidak Termasuk Coklat Bubuk)
19.  Kopi Campur
20.  Dan lain - lain

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#produkindustrirumahtangga #produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal #sertifikathalalmui
#uruspirt

Rabu, 01 Juli 2020

Cara Urus Sertifikat Halal

Cara Urus Sertifikat Halal

Prosedur Sertifikasi Halal MUI:

1.     Memenuhi dan Memahami tentang Sertifikasi Halal dengan Mengikuti Pelatihan SJH sesuai jadwal yang tertera di situs LPPOM MUI
2.     Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) antara lain: penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen
3.     Siapkan dokumen yang diperlukan antara lain: daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal
4.     Registrasi online di webite http://www.e-lppommui.org/, kemudian login pada akun tersebut
5.     Memasukkan informasi detail perusahaan
6.     Melakukan pembayaran registrasi ke Bendahara LPPOM MUI, proses upload dokumen akan diizinkan setelah konsumen melakukan pembayaran registrasi
7.     Unggah dokumen yang berisi informasi perusahaan, bahan, serta informasi Sistem Jaminan Halal (SJH)
8.     Auditor LPPOM MUI akan menilai apakah dokumen yang diunggah sudah lengkap. LPPOM MUI akan menunjuk auditor yang akan ditugaskan ke perusahan pemohon sertifikasi halal
9.     Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi
10.  Para auditor akan mengadakan rapat untuk mengevaluasi produk Anda. Sambil menunggu rapat, Anda harus melakukan monitoring pasca audit setiap harinya agar meminimalisir ketidaksesuaian.
11.  Setelah rapat auditor selesai dan sudah disetujui, Anda bisa mengunduh sertifikat halal MUI dalam bentuk softcopy pada aplikasi Cerol. Sertifikat aslinya dapat Anda ambil di kantor LPPOM MUI Jakarta atau dikirimkan ke alamat perusahaan Anda. Sertifikat Halal MUI ini berlaku selama 2 tahun.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#pirttangerang #pirtjakarta #pirtdinkes
#pirtdepkes #pirtmakanan